Jumat, 10 November 2017

DASAR HUKUM AMDAL (TANAH)

Pengertian AMDAL
            Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.

Analisis AMDAL
            AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan  pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
            Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.

Dampak AMDAL yang Berkaitan dengan Tanah
            Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
a.  Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
b.  Sumber daya manusia.
c.  Keanekaragaman hayati.
d.  Kualitas udara.
e.  Warisan alam dan warisan udara.
f.  Kenyamanan lingkungan hidup.
g.  Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
a.  Kepemilikan dan penguasaan lahan
b.  Kesempatan kerja dan usaha
c.  Taraf hidup masyarakatKesehatan masyarakat
Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:
Terhadap tanah dan kehutanan
a.  Menjadi tidak subur atau tandus.
b.  Berkurang jumlahnya.
c.  Terjadi erosi atau bahkan banjir.
d.  Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai   berikut hewan dan tumbuhan yang ada          disekitarnya.
e.  Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
f.  Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan    adanya proyek/usaha.


            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar