DASAR
HUKUM AMDAL (TANAH)
Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat
AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia
yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan
sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini
timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti
teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana
dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai
suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Analisis AMDAL
AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) dalam
Peraturan Pemerintah NO 27 TAHUN 1999 memiliki pengertian yaitu kajian mengenai
dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan
pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan
Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang “Izin Lingkungan Hidup” yang
merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
Dampak AMDAL yang Berkaitan dengan Tanah
Perlunya
dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan
investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi
penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi
dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus
dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
a. Hutan lindung, hutan konservasi, dan
cagar biosfer.
b. Sumber daya manusia.
c. Keanekaragaman hayati.
d. Kualitas udara.
e. Warisan alam dan warisan udara.
f. Kenyamanan lingkungan hidup.
g. Nilai-nilai budaya yang berorientasi
selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan
berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana
usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
a. Kepemilikan dan penguasaan lahan
b. Kesempatan kerja dan usaha
c. Taraf hidup masyarakatKesehatan
masyarakat
Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan
timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai
berikut:
Terhadap tanah dan kehutanan
a. Menjadi tidak subur atau tandus.
b. Berkurang jumlahnya.
c. Terjadi erosi atau bahkan banjir.
d. Tailing bekas pembuangan hasil
pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang
ada disekitarnya.
e. Pembabatan hutan yang tidak terencana
akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
f. Punahnya keanekaragaman hayati, baik
flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan
adanya proyek/usaha.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar